1. .co.id (Perusahaan)
Syarat: SIUP atau (Akta Perusahaan (cover dan hal 1, NPWP), Hak Merk (bila ada),
KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
2. .or.id (Organisai)
Syarat: Akte Notaris atau SK Intern Pendirian Organisasi,
KTP Penanggung Jawab Pendaftaran
3. .ac.id (Akademik/Universitas)
Syarat: SK Depdiknas Pendirian Lembaga, SK Pengangkatan Rektor (Pimpinan Lembaga),
Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID,
KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
4. .sch.id (Sekolah)
Syarat: Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat Kuasa,
KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
5. .go.id (Pemerintahan)
Syarat: Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai permen KOMINFO 28/PER/M.KOMINFO/9/2006),
surat kuasa dan KTP Penanggung jawab . Administrasi dilakukan oleh Depkominfo.
6. .web.id (Personal)
Syarat: KTP Penanggung Jawab Pendaftaran, Hak merk (Harus melampirkan surat izin
dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
7. .my.id (Personal)
Syarat: KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
8. .biz.id (Perusahaan/Personal)
Syarat: KTP Penanggung Jawab Pendaftaran, NPWP (bisa NPWP pribadi).